Vaksin Covid-19 Mengandung Virus yang Sudah Dimatikan, Simak Kandungan Lainnya

- 15 Januari 2021, 12:30 WIB
Vaksin Covid-19 Mengandung Virus yang Sudah Dimatikan, Simak Kandungan Lainnya
Vaksin Covid-19 Mengandung Virus yang Sudah Dimatikan, Simak Kandungan Lainnya /Andi Syahidan

MANTRA PANDEGLANG – Vaksin Covid-19 akan disuntikkan kepada masyarakat Indonesia untuk menaggulangi pandemi. Pada tanggal 13 Januari 2021 yang lalu, vaksinasi perdana telah dilakukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Vaksin Covid-19 Sinovac yang akan diberikan kepada masyarakat sudah melalui berbagai tahap uji klinik, diantaranya uji pra klinik pada hewan, uji klinik fase 1 pada manusia sampai dinyatakan aman, serta uji klinik fase 2 dan 3.

Virus yang sudah dimatikan merupakan salah satu kandungan vaksin Covid-19 buatan Sinovac. Hal tersebut merupakan metode paling umum dalam pembuatan vaksin. Di dalamnya tidak mengandung sama sekali virus yang masih hidup dan vero cell.

Baca Juga: Harga emas di Pegadaian hari ini Jumat, 15 Januari 2021 Ada Antam, Batik dan Retro Segera Cek

Baca Juga: Nino Curiga Hubungan Al dan Roy, Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 15 Januari 2021

Dikutip mantrapandeglang.com dari radiokesehatan.kemkes.go.id, Juru Bicara Vaksin COVID-19 PT Bio Farma Bambang Herianto menjelaskan bahwa vaksin COVID-19 buatan Sinovac tidak mengandung vero cell atau sel vero, karena sel vero hanya digunakan sebagai media kultur untuk media kembang dan tumbuh virus tersebut untuk proses perbanyakan virus sebagai bahan baku vaksin. Jika tidak mempergunakan media kultur, maka virus akan mati sehingga tidak dapat digunakan untuk pembuatan vaksin.

Setelah mendapatkan jumlah virus yang cukup, maka akan dipisahkan dari media pertumbuhan dan sel vero ini tidak akan ikut/terbawa dalam proses akhir pembuatan vaksin. “Dengan demikian, pada produk akhir vaksin, sudah dapat dipastikan tidak akan lagi mengandung sel vero tersebut,” jelas Bambang.

Vaksin COVID-19 buatan Sinovac yang akan digunakan mengandung bahan antara lain virus yang sudah dimatikan (atau inactivated virus). Bahan selanjutnya adalah Alumunium Hidroksida yang berfungsi untuk meningkatkan kemampuan vaksin. Ada pula Larutan fosfat sebagai penstabil (Stabilizer), dan larutan garam Natrium Klorida untuk memberikan kenyamanan dalam penyuntikan.

Saat ini Badan POM RI sudah mengeluarkan Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat. Selain itu, pada 11 Januari 2021 MUI juga sudah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin Sinovac suci dan halal. Menyusul hal tersebut, pada 12 Januari 2021, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama resmi mengeluarkan sertifikat halal untuk vaksin Sinovac.

Baca Juga: Komnas Perempuan Dorong DPR RI Sahkan RUU Perlindungan PRT

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x