Dilarang untuk Beli Rokok dan Minuman Keras, Berikut Pemanfaatan Bansos yang Dibolehkan Pemerintan

- 8 Januari 2021, 08:00 WIB
Presiden Joko Widodo saat Bantuan Modal Kerja bagi para pelaku usaha mikro dan kecil di halaman tengah Istana Merdeka, pada Rabu, 6 Januari 2021. (foto-Dok-BPMI)
Presiden Joko Widodo saat Bantuan Modal Kerja bagi para pelaku usaha mikro dan kecil di halaman tengah Istana Merdeka, pada Rabu, 6 Januari 2021. (foto-Dok-BPMI) /

Peningkatan Kesehatan Keluarga:

  • Transportasi ke layanan kesehatan.
  • Makanan bergizi.
  • Kebutuhan perlengkapan kesehatan.

Peningkatan Pendidikan Anak:

  • Transportasi ke sekolah.
  • Pendidikan dan biaya ekstrakurikuler.
  • Kebutuhan peralatan sekolah.

Mengurangi Beban Keluarga dan Meningkatkan Pendapatan:

  • Kebutuhan keluarga.
  • Modal usaha.

Baca Juga: Jadwal GTV Hari Ini Jumat 8 Januari 2021: Sasuke Ninja Warrior dan Legenda Sang Penunggu

Program Sembako/ BPNT

Nilai bantuan yang akan diberikan sejumlah Rp200 ribu per bulan/KK.

Disalurkan melalui perbankan agen yang ditunjuk dari Januari-Desember 2021 untuk dibelanjakan di tempat yang ditentukan.

Bahan Pangan:

  • Karbohidrat

Beras, jagung pipilan, dan sagu.

  • Protein Hewani

Telur, daging ayam, daging sapi, ikan segar.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini

x