Dilarang untuk Beli Rokok dan Minuman Keras, Berikut Pemanfaatan Bansos yang Dibolehkan Pemerintan

- 8 Januari 2021, 08:00 WIB
Presiden Joko Widodo saat Bantuan Modal Kerja bagi para pelaku usaha mikro dan kecil di halaman tengah Istana Merdeka, pada Rabu, 6 Januari 2021. (foto-Dok-BPMI)
Presiden Joko Widodo saat Bantuan Modal Kerja bagi para pelaku usaha mikro dan kecil di halaman tengah Istana Merdeka, pada Rabu, 6 Januari 2021. (foto-Dok-BPMI) /
  • Protein Nabati

Kacang-kacangan, tahu, tempe

  • Sumber Vitamn & Mineral

Sayur mayur, buah-buahan.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Jumat 8 Januari 2021:Ada Pop Academy Final Top 3 Result Concert

Bansos Tunai (BST)

Nilai bantuan yang akan diberikan senilai Rp300 ribu per bulan/KK. Disalurkan melalui PT Pos selama empat bulan (Januari-April 2021). Manfaatkan dengan bijak dan tepat:

Kebutuhan Pokok/ Bahan Makanan

  • Beras/ jagung, lauk pauk, sayur mayur, buah buahan.

Keperluan Lain yang Bermanfaat dalam Menghadapi Pandemi Covid-19.

***

 

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini

x