Dilarang untuk Beli Rokok dan Minuman Keras, Berikut Pemanfaatan Bansos yang Dibolehkan Pemerintan

- 8 Januari 2021, 08:00 WIB
Presiden Joko Widodo saat Bantuan Modal Kerja bagi para pelaku usaha mikro dan kecil di halaman tengah Istana Merdeka, pada Rabu, 6 Januari 2021. (foto-Dok-BPMI)
Presiden Joko Widodo saat Bantuan Modal Kerja bagi para pelaku usaha mikro dan kecil di halaman tengah Istana Merdeka, pada Rabu, 6 Januari 2021. (foto-Dok-BPMI) /

 

MANTRA PANDEGLANG – Tiga program bantuan sosial yang diluncurkan oleh Pemerintah, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sembako/ Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST) akan disalurkan mulai bulan Januari 2021.

Pemerintah melarang uang yang didapatkan dari bantuan sosial tersebut digunakan untuk membeli rokok dan minuman keras.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan bantuan sosial dengan bijak dengan mengutamakan terlebih dahulu kebutuha pokok untuk keluarga.

Baca Juga: Jokowi Kembali Beri Bantuan Modal Kerja Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Baca Juga: Diskon Listrik Seratus Persen Mulai Januari-Maret 2021, Simak Cara Daftar dan Kebijakannya

“Untuk penerima bantuan, saya pesan untuk memanfaatkan bantuan ini dengan tepat, jangan ada yang digunakan untuk beli rokok. Utamakan terlebih dahulu kebutuhan pokok dan pangan untuk keluarga.” Ujar Jokowi saat peluncuran bantuan tunai di Instana Negara, 4 Januari 2021.

Dilansir mantrapandeglang.com dari Youtube Sekretariat Presiden, Pemerintah menghimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan bantuan sosial sebagai berikut:

Program Keluarga Harapan (PKH)

Akan disalurkan dalam empat tahap (Januari, April, Juli, dan Oktober) melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Manfaatkan dengan bijak dan tepat:

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini

x