Ingin Protes Terkait Pelayanan Publik? Laporkan di Sini

- 7 Januari 2021, 11:40 WIB
Tangkap layar/ Instagram @ombudsmanri137
Tangkap layar/ Instagram @ombudsmanri137 /

6. Membangun jaringan kerja;

7. Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik; dan

8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Undang-Undang.

Masyarakat dapat lapor dugaan maladministrasi pada penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kamis 7 Januari 2021, Antam, Retro dan Batik, Segera Cek

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Ombudsman RI 137 (@ombudsmanri137)

Baca Juga: Bansos Rp300 Ribu Cair! Begini Cara Daftar dan Cek Nama Penerimanya

Namun Ombudsman juga bisa menolak laporan yang kita ajukan. Berikut laporan yang akan ditolak oleh Ombudsman:

1. Pelapor belum pernah menyampaikan keberatan tersebut baik secara lisan maupun secara tertulis pada pihak yang dilaporkan;

2. Substansi laporan sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan;

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini

x