Ingin Protes Terkait Pelayanan Publik? Laporkan di Sini

- 7 Januari 2021, 11:40 WIB
Tangkap layar/ Instagram @ombudsmanri137
Tangkap layar/ Instagram @ombudsmanri137 /

MANTRA PANDEGLANG – Pemerintah mengupayakan agar masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang baik. Masyarakat dapat melaporkan segala penyimpangan dalam pelayanan publik kepada Ombudsman.

Ombudsman memiliki fungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Sebelum melakukan pelaporan terkait pelayanan publik, ada baiknya mengetahui tugas dari Ombudsman. Berikut tugas Ombudsman yang dilansir dari ombudsman.go.id:

Baca Juga: Bantuan Subsidi Iuran BPJS Kesehatan, Berikut Penerimanya

Baca Juga: Cek Segera Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Kamis 7 Januari 2021

1. Menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik;

2. Melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan;

3. Menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman;

4. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik;

5. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan;

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini

x