NIK KTP Tidak Terdaftar Jadi Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Anda Pasti Dapat Asal Penuhi Syarat Ini

- 28 Desember 2020, 10:14 WIB
NIK KTP Tidak Terdaftar sebagai Penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta, Ternyata Syarat Ini Terlewat
NIK KTP Tidak Terdaftar sebagai Penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta, Ternyata Syarat Ini Terlewat /mantrasukabumi.com/Andi Syahidan

Penting Anda perhatikan!

Berikut ini beberapa catatan dan ketentuan terkait teknis pencairan Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM):

Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).

Bagi yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM) akan diberikan secara langsung senilai Rp2,4 Juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi syarat

Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM) akan diinformasikan melalui Pesan Singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima pesan singkat (SMS), penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM) harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM), tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif.

Peneriman Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM) hanya dapat diajukan dan diusulkan oleh lembaga pengusul.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah