NIK KTP Tidak Terdaftar Jadi Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Anda Pasti Dapat Asal Penuhi Syarat Ini

- 28 Desember 2020, 10:14 WIB
NIK KTP Tidak Terdaftar sebagai Penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta, Ternyata Syarat Ini Terlewat
NIK KTP Tidak Terdaftar sebagai Penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta, Ternyata Syarat Ini Terlewat /mantrasukabumi.com/Andi Syahidan

MANTRA PANDEGLANG – Dengan Login eform.bri.go.id/bpum BLT dan input nik eKTP anda, akan memperlihatkan terdaftar atau tidak sebagai penerima Banpres BPUM BRI Rp2,4 Juta.  

Sebelum login eform.bri.go.id/bpum Banpres BPUM BRI, sebaiknya anda siapkan eKTP karena untuk cara cek data penerima menggunakan NIK pada KTP. 

Bantuan ini dinamakan dengan Banpres BPUM Rp 2,4 juta yang diperuntukan bagi pelaku usaha UKM sebagai modal untuk terus mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam dan Batik di Pegadaian Hari Ini Senin 28 Desember 2020, Buruan Cek Harga!

Baca Juga: Update Harga emas Antam Retro Hari Ini Senin 28 Desember 2020, Segera Cek!

Besaran anggaran dana yang akan diterima oleh pelaku UKM Rp2,4 juta. Dengan anggaran dana tersebut pemerintah berharap dapat membantu UKM agar tetap terus berkembang.

Dilansir Mantrasukabumi.com dari laman Indonesia.go.id, terkait Syarat umum, ketentuan, cara daftar, dan ketentuan-ketentuan lain untuk menerima Banpres BPUM Rp2,4 Juta:

Presiden Jokowi menegaskan, bahwa Banpres tersebut bukanlah sebuah pinjaman modal kerja yang harus dikembalikan. Namun Banpres Produktif Usama Mikro (BPUM) tersebut merupakan hibah. Harap digunakan untuk tambahan modal, untuk menambah barang dagangan.

Diharapkan dengan adanya program ini dapat digunakan sebagai tambahan modal usaha bagi UMKM.

Syarat umum penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM):

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini

x