NIK KTP Tidak Terdaftar Jadi Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Anda Pasti Dapat Asal Penuhi Syarat Ini

- 28 Desember 2020, 10:14 WIB
NIK KTP Tidak Terdaftar sebagai Penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta, Ternyata Syarat Ini Terlewat
NIK KTP Tidak Terdaftar sebagai Penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta, Ternyata Syarat Ini Terlewat /mantrasukabumi.com/Andi Syahidan

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta bukan pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), antara lain:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

3. Kementerian/Lembaga

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini