Jumlah Pupuk Bersubsidi Tahun 2021 Meningkat, Simak Harga Ecernya

3 Februari 2021, 09:20 WIB
Jumlah pupuk bersubsidi tahun 2021 meningkat, simak harga ecernya /tangkapan layar Instagram @kementerianpertanian

MANTRA PANDEGLANG - Jumlah pupuk bersubsidi di tahun 2021 meningkat dari tahun sebelumnya. Tahun 2020 pupuk bersubsidi berjumlah 8,9 juta ton, sedangkan di tahun ini sebanyak 9,04 juta ton ditambah 1,5 juta liter pupuk organik cair.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Harga pupuk bersubsidi berbeda tergantung jenis pupuk yang digunakan. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan bahwa tahun 2021 ini distribusi bubuk bersubsidi akan benar-benar diawasi.

Baca Juga: Bantuan Subsidi KPR 2021 Lebih dari 200 Ribu Unit, Simak Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Baca Juga: Subsidi Listrik Lima Puluh hingga Seratus Persen, Begini Cara Daftarnya

"Tahun 2021 ini kita benar-benar awasi terutama lini tiga dan empat atau dari distributor ke agen, di kecamatan dan desa. Kalau bisa jalan di sini, ketersediaan pupuk bersubsidi terpenuhi," katanya, dikutip mantrapandeglang.com dari media resmi Kementerian Pertanian.

Beredar kabar bahwa harga pupuk naik. Tidak sedikit masyarakat yang memprotes melalui media sosial resmi Kementerian Pertanian. 

Dalam laman resminya, terkait asumsi harga pupuk yang naik, Direktur Pupuk dan Pestisida, Kementan, Muhammad Hatta menyebutkan justru harga pupuk itu tidak pernah naik sejak tahun 2012. Padahal harga barang pasti bertambah terus karena ada inflasi, kenaikan bahan bakar, kenaikan harga bahan baku, biaya transportasi, dan faktor lainnya.

Baca Juga: BLT Desa Dilanjutkan Mulai Januari, Pahami Persyaratan Penyaluran Reguler Berikut Ini

"Banyak bidang yang harus disubsidi pemerintah yaitu kesehatan, pendidikan, bansos, pupuk, BBM, listrik, belum lagi biaya utk covid-19. Maka anggaran subsidi untuk tiap bidang pasti ada batasnya," ujarnya.

Penyaluran pupuk bersubsidi melalui sistem e-RDKK dengan tujuan agar penerima subsidi  tepat sasaran, sehingga diharapkan tidak ada kelangkaan pupuk. 
 
"Tapi memang jatah penerima subsidi terbatas dan penerima subsidi ada syarat-syaratnya. Tetapi memang jatahnya terbatas dan ada aturan yang harus dipenuhi. Bila ada yang merasa kekurangan, kemungkinannya petani tersebut tidak terdaftar di e-RDKK atau jatah pupuk subsidinya memang sudah habis," tutur Muhammad Hatta.
 
Baca Juga: Kemensos Akan Berikan Bantuan Modal Usaha Rp3,5 Juta dengan Syarat Ini
 
Penyusunan e-RDKK ini bersumber dari kelompok tani dan melalui sejumlah tahapan verifikasi sebelum ditentukan sebagai data penerima pupuk subsidi. Oleh karena itu, ia meminta petani agar memastikan sudah tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar di e-RDKK untuk dapat pupuk bersubsidi.
 
Harga ecer pupuk bersubsidi dikutip mantrapandeglang.com dari Instagram @kementerianpertanian Selasa, 2 Februari 2021 adalah sebagai berikut:
1. Pupuk NPK Formula Khusus = Rp3.300/kg
2. Pupuk SP-36 = Rp2.400/kg
3. Pupuk NPK = Rp2.300/kg
4. Pupuk Urea= Rp2.250/kg
5. Pupuk ZA (amonium sulfat) = Rp1.700/kg
6. Pupuk Organik Granul = Rp800/kg
7. Pupuk Organik Cair = Rp20.000/liter.
 
Kementerian Pertanian juga menegaskan jika di lapangan dtemukan kios yang mencoba menyulitkan petani dalam penebusan, maka tidak segan-segan akan mencabut izinnya. ***
Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Kementerian Pertanian

Tags

Terkini

Terpopuler