MANTRA PANDEGLANG - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta diperpanjang mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 51/2021 terkait Perpanjangan Peberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sejumlah peraturan yang harus ditaati. Sanksi bagi pelanggar akan tetap berlaku selama PSBB perpanjangan ini. Masyarakat pun dapat melaporkan pelanggaran yang ditemukan melalui aplikasi JAKI.
Denda administratif hingga Rp50 juta akan dikenakan kepada pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan. Selain itu, individu pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda adminstratif hingga Rp250 ribu.
Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Diperpanjang Sampai Februari 2021, Tuai Respon Masyarakat
Baca Juga: Penjelasan Hoax Seputar Vaksin Corona, Suntik Palsu Jokowi hingga Barcode Melacak Orang
Masyarakat harus menjalankan PSBB secara disiplin dengan menaati kebijakan yang sudah ditentukan.
Pahami kebijakan aktivitas selama PSBB di DKI Jakarta sebagai berikut:
Tempat kerja/ fasilitas umum
1. Perkantoran swasta, pemerintah, BUMN/ BUMD dilaksanakan 75% Work From Home (WFH);
2. Satuan pendidikan dilaksanakan secara daring;
3. Tepat ibadah maksimal jamaah 50%;
4. Moda transportasi dilakukan pembatasan kapasitas;
5. Warung makan, rumah makan, kafe dan restoran, pedagang kaki lima/ lapak jajanan di lokasi binaan dan lokasi sementara harus dine-in maksimal 25%, buka maksimal pukul 20.00 WIB, pesanan antar dan take away sesuai jam operasional;
6. Fasilitas pelayanan kesehatan akan beroperasi 100%;
7. Area publik dan tempat lain yang dapat menimbulkan keruuman massa harus dihentikan sementara;
8. Pusat perbelanjaan maksimal buka sampai pukul 20.00 WIB;
9. Konstruksi boleh beroperasi 100%.
Baca Juga: Cara Mencairkan Bantuan Sosial Tunai Rp300 Ribu DKI Jakarta, Bisa Diwakilkan
Transportasi/ pergerakan orang
1. Kebijakan ganjil genap menggunakan mobil pribadi tidak berlaku;
2. Mobilitas kendaraan pribadi maksimal 50% dari kapasitas, kecuali berdomisili di alamat yang sama;
3. Kendaraan angkutan umum massal maksimal jumlah penumpang adalah 50% dari kapasitas;
4. Taksi (konvensional dan online) maksimal penumpang 50% dari kapasitas;
5. Kendaraan rental maksimal penumpang 50% dari kapasitas;
6. Ojek (online dan pangkalan) penumpang 100%;
7. HBKB akan ditiadakan.
Baca Juga: Epidemiolog: Kebijakan PPKM Harus Dievaluasi karena Penyebaran Virus Corona Terus Meningkat
Bagi yang tidak memakai masker di DKI Jakarta akan dikenakan sanksi berupa:
a. Kerja sosial membersihkan fasilitas umum.
b. Denda administratif maksimal Rp250 ribu.
Bagi pelaku usaha yang melanggar kebijakan PSBB DKI Jakarta akan diberikan sanksi berupa:
a. Teguran tertulis.
b. Penghentian sementara kegiatan dan pemasangan segel di pintu masuk.
c. Denda administratif maksimal Rp50 juta.
d. Pembekuan sementra izin; dan/ atau
e. Pencabutan izin. ***