Cara Dapat Listrik Gratis Seratus Persen Mulai Januari-Maret 2021

11 Januari 2021, 18:00 WIB
Cara Dapat Listrik Gratis Seratus Persen Mulai Januari-Maret 2021 /pikiran rakyat/
 

MANTRA PANDEGLANG – Listrik gratis dan diskon sebesar 50% merupakan salah satu program stimulus Covid-19 yang diberikan oleh pemerintah melalui PT PLN (persero). Sebanyak 32 juta pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta 459.000 pelanggan bisnis dan industri daya 450 VA akan menjadi sasaran program subsidi listrik kali ini.

Listrik gratis dan diskon ini diberikan kepada pelanggan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan kriteria tertentu. Listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil dengan daya 450 VA. Sedangkan  diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA bersubsidi.

Bagi pelanggan yang ingin mendapatkan bantuan listrik stimulus Covid-19 dapat melakukan cara sebagai berikut:

Baca Juga: 7 Makanan Penjaga Jantung agar Tetap Sehat, Salah Satunya Kentang dan Alpukat

Baca Juga: Cek Segera Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Senin, 11 Januari 2021, Ini Daftarnya

1.    Buka aplikasi PLN Mobile;

2.    Klik “PLN Peduli Covid-19” pada bagian info & promo;

3.    Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter;

4.    Token gratis akan muncul;

5.    Masukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Selain cara di atas, pelanggan juga dapat melakukannya melalui website resmi PLN.

1.    Buka laman pln.co.id;

2.    Klik “Stimulus Covid-19 (Token Gratis/ Diskon)”;

3.    Masukkan ID Pelanggan;

4.    Masukkan kode yang sudah tersedia di sebelah kiri;

5.    Klik “cari”.

Baca Juga: Jadwal Acara di MOLA TV FREE Senin 11 Januari 2021 Ada Sports Programme dan Movie

Baca Juga: Segera Cek Status Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Selain gratis seratus persen dan diskon, pemerintah juga memberikan kebebasan ketentuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen sampai bulan Maret 2021.

Dikutip mantrapandeglang.com dari website Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, esdm.go,id, keputusan tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas 28 Desember 2020 dan kesepakatan 3 (tiga) Menteri (Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN) tanggal 31 Desember 2020 terkait pembahasan kelanjutan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Sektor Ketenagalistrikan dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

1. Diskon sebesar 100% tarif tenaga listrik untuk golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), 50% bagi golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA), serta 100% untuk UMKM golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA);

2. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus;

Baca Juga: Jadwal Acara Metro TV Senin 11 Januari 2021: Prime Time News dan Prime Talk 

3. embebasan biaya beban atau abonemen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA;

4. embebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL). ***

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler