6 Poin Ini Wajib Anda Catat, Tekait Bansos 2021 dari Pemerintah

8 Januari 2021, 09:49 WIB
6 yang Wajib Dicatat Tekait Bansos 2021 dari Pemerintah /ANTARA/Agus Bebeng

 

MANTRA PANDEGLANG – Pandemi Covid-19 belum berakhir. Pemerintah baru saja meluncurkan program bantuan untuk membantu ekonomi masyarakat di tengah pandemi, yaitu Bantuan Tunai se-Indonesia pada Senin, 4 Januari 2021.

Peluncuran tersebut menandai akan didistribuskannya Bantuan Tunai ke 34 provinsi yang ada di Indonesia. Berikut hal-hal yang wajib dicatat terkait bantuan sosial (bansos) yang akan didistribusikan:

1. Jenis Bantuan yang Akan Disalurkan

Ada tiga jenis bansos yang baru saja diluncurkan dan akan disalurkan oleh pemerintah. Tiga bansos tersebut tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH),  Program Kartu Sembako/ Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Bansos Akan Diberikan Utuh, Laporkan di Sini Jika Ada Pungutan Liar

Baca Juga: Dilarang untuk Beli Rokok dan Minuman Keras, Berikut Pemanfaatan Bansos yang Dibolehkan Pemerintan

2. Kapan Bantuan Akan Disalurkan

Kementerian Sosial mempercepat penyaluran bansos untuk membantu mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.

PKH akan disalurkan dalam empat tahap, yaitu pada bulan Januari, April,  Juli, dan Oktober. Sedangkan BPNT akan disalurkan setahun penuh, yaitu mulai bulan Januari sampai Desember 2021, dan BST akan disalurkan selama empat bulan, yaitu mulai bulan Januari sampai bulan April 2021.

3. Nominal Bantuan yang Akan Disalurkan

Pemerintah telah menyiapkan anggaran di tahun 2021 sebesar Rp110 triliun untuk bansos yang akan disalurkan kepada penerima di 34 provinsi yang ada di Indonesia. Ketiga program bansos tersebut memiliki jumlah nominal yang berbeda.

Total PKH selama satu tahun yang akan disalurkan adalah Rp3 juta untuk ibu hamil, Rp3 juta untuk anak usia dini, Rp2,4 juta untuk penyandang disabilitas berat, Rp2,4 juta untuk lanjut usia 70 tahun ke atas, Rp900 ribu untuk anak SD sederajat, Rp1,5 juta untuk anak SMP sederajat, dan Rp2 juta untuk anak SMA sederajat.

BPNT yang akan disalurkan kepada penerima sejumlah Rp200 ribu/bulan/keluarga.

BST yang akan disalurkan kepada penerima sejumlah Rp300 ribu/bulan/keluarga.

Baca Juga: Diskon Listrik Seratus Persen Mulai Januari-Maret 2021, Simak Cara Daftar dan Kebijakannya

4. Mekanisma Penyaluran Bantuan

PKH dan BPNT akan disalurkan melalui Himpunan Bank Negara yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Namun, untuk BPNT pencairannya dilakukan di e-warong terdekat. Sedangkan BST disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

5. Tanpa Potongan Apapun

PKH, BPNT, dan BST yang akan disalurkan utuh tanpa potongan apapun. Jika ada penyelewengan terkait penyalurannya seperti pungutan liar dan sebagainya, penerima dapat melaporkannya melalui email bansoscovid19@kemensos.go.id, selengkapnya silahkan kunjungi laman kemensos.go.id.

6. Dilarang untuk Membeli Rokok dan Minuman Keras

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi pesan bahwa uang yang diterima dari bansos jangan digunakan untuk membeli rokok.

“Untuk penerima bantuan, saya pesan untuk memanfaatkan bantuan ini dengan tepat, jangan ada yang digunakan untuk beli rokok. Utamakan terlebih dahulu kebutuhan pokok dan pangan untuk keluarga.” Ujar Presiden Jokowi saat Peluncuran Bantuan Tunai se-Indonesia.

Masyarakat dihimbau untuk membelanjakan uang yang diterima dari bansos dengan membeli kebutuhan bahan pokok. ***

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler