Buya Yahya: Hukum Mencium Suami Istri yang Sudah Meninggal Dunia

- 10 Agustus 2021, 14:52 WIB
Buya Yahya: Hukum Mencium Suami Istri yang Sudah Meninggal Dunia
Buya Yahya: Hukum Mencium Suami Istri yang Sudah Meninggal Dunia /Tangkap Layar/Al-Bahjah TV

MANTRA PANDEGLANG - Berikut ini hukum mencium jenazah suami atau istri yang sudah meninggal dunia.

Padahal suami istri adalah bagian yang bukan mahram dan pastinya akan membatalkan jenazah yang sudah meninggal dunia tersebut.

Tetapi, ada penjelasan lengkap yang akan membuat Anda lebih paham dari hukum mencium suami istri yang sudah meninggal dunia menurut Buya Yahya.

Baca Juga: 13 Link Download Twibbon Hari Pramuka ke-60 yang Bisa Dibagikan di WA, FB, IG dan Twitter

Dikutip mantrapandeglang.com dari kanal Youtube Al bahjah TV, Selasa, 10 Agustus 2021, Buya Yahya menjelaskan tentang hukum mencium jenazah menurut syariat Islam.

Dalam penjelasan Buya Yahya menjawab tentang pertanyaan boleh tidaknya mencium jenazah menurut syariat Islam.

Buya Yahya menyarankan, apabila jenazah sudah dikafani dengan rapi maka lebih baik keluarga tidak menciumnya, apalagi orang yang tidak ada mahram dengannya.

Karena hal tersebut akan merepotkan orang yang mengafaninya untuk membuka kafan jenazah kemudian menutupnya kembali.

Namun apabila ada orang yang terdekatnya, misal suami atau istri yang ingin melihat atau mencium jenazah tersebut, maka diperbolehkan dalam Islam.

Halaman:

Editor: Andi syahidan


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x