Jangan Sampai Puasa Tidak Diterima! 5 Hal yang Membatalkan Puasa serta Tips Terjaga dari Batalnya Puasa

- 15 April 2021, 17:45 WIB
Ini 10 metode yang tepat untuk dilakukan para orang tua ketika mengajari anak-anak berpuasa sejak dini.*
Ini 10 metode yang tepat untuk dilakukan para orang tua ketika mengajari anak-anak berpuasa sejak dini.* /Pixabay.com/Saifulmulia

Baca Juga: Resep Masakan hidangan Buka Puasa Ramadhan, Berikut Bahan serta Cara Masaknya

Baca Juga: Link Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2021 untuk Seluruh Wilayah Indonesia Termasuk Pandeglang

2. Melakukan Hubungan Intim Suami Istri (Sexual)
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu.

Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid.

Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa” (QS Al-Baqarah : 187)

3. Mengeluarkan madzi atau air mani secara sengaja
Bisa saja seseorang dalam keadaan berpuasa dia mengeluarkan air mani atau madzi. Jika dilakukan karena kesengajaan dan tidak mampu menjaga hawa nafsunya, maka batal lah puasanya.

Kesengajaan itu disebabkkan seperti karena melakukan masturbasi, berciuman, berpegangan dengan lawan jenis, atau melihat aurat lawan jenis secara sengaja, hingga timbul hasrat atau nafsu maka bata puasanya. Ia harus mengganti atau meng-qada puasanya di hari lain setelah ramadhan.

Baca Juga: Resep Masakan hidangan Buka Puasa Ramadhan, Berikut Bahan serta Cara Masaknya

Saat itu ia dalam kondisi “basah”, maka secara umum ulama fiqh islam mengatakan hal tersebut membatalkan puasanya. Hal ini pun juga sebagaimana ia tidak mampu menjaga hawa nafsunya dengan baik, menahannya sebagaimana tujuan dari puasa.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Jika seseorang memaksa keluar mani dengan cara apa pun baik dengan tangan, menggosok-gosok ke tanah atau dengan cara lainnya, sampai keluar mani, maka puasanya batal.” Begitu juga dengan pendapat dari para ulama madzhab, yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini