Karenanya, dianjurkan saat puasa menggosok gigi sebelum waktu fajar (subuh), atau setelah melaksanakan sahur.
2. Makruh
Hukum menggosok gigi pada saat puasa di bulan Ramadhan bisa dikatakan makruh apabila dilakukan setelah zawal ( adzan dzuhur).
Karena menurut Imam Syafi'i hal itu dapat menghilangkan aroma mulut yang telah berubah karena sebab berpuasa, padahal justru akan jadi nilai plus seseorang yang sedang puasa manakala aroma mulutnya tercium bau. Karena dikatakan dalam hadits:
والذي نفسي بيده، لخلوف فم الصائم اطيب عند الله من ريح المسك ( رواه البخاري)
Artinya: "Dan demi dzat yang memiliki jiwaku (yaitu Allah), sesungguhnya aroma mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah, daripada aroma minyak misk" ( HR Bukhari).
Sedangkan menurut pendapat Imam Nawawi: hukum memakai siwak setelah dzuhur tatkala puasa di bulan Ramadhan (puasa wajib) atupun puasa sunnah adalah tidak makruh.
HUKUM BERKUMUR SAAT PUASA
Hukum berkumur saat puasa wajib seperti Ramadhan, maupun puasa sunnah, hukumnya dibagi menjadi dua:
1. Tidak makruh