4. Pilih kecamatan letak desa;
5. Pilih nama desa;
6. Akan muncul "Sistem Informasi Desa", pilih "BLT DD" di ujung kanan;
7. Muncul daftar nama penerima.
Baca Juga: Penerima Bansos Tidak Bisa Dapat Kartu Prakerja? Ini Penjelasannya
Jika jumlah penerima terlalu banyak dan satu halaman hanya bisa menampilkan sepuluh nama, Anda bisa mengetik nama Anda di pojok kanan atas untuk mencari apakah terdaftar.
Kriteria Penerima BLT Desa
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, termuat kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa, yaitu:
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; dan
- Tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai, dann program bantuan sosial pemerintah lainnya.
Baca Juga: Bansos Tunai Rp300 Ribu dari Kemensos dan Pemprov DKI Jakarta Kembali Cair, Simak Penyalurannya
Jika KPM BLT Desa merupakan petani, maka bantuan yang diperoleh dapat digunakan untuk membeli pupuk.