MANTRA PANDEGLANG - BLT Desa pada tahun ini kembali disalurkan. Mekanisme dan jumlah yang akan diberikan kepada penerima berbeda dari tahun sebelumnya.
Rp300 ribu akan diberikan setiap bulan selama satu tahun penuh. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Setahun penuh BLT diberikan agar dananya bisa dimanfaatkan setiap bulan. Menurut peraturan, penerima BLT Desa harus masyarakat desa yang bukan merupakan penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah.
Baca Juga: Jokowi Tegaskan Bansos Disalurkan Tanpa Potongan! Adukan di Sini jika Ada Penyelewengan
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Bisa Dapat Bansos Rp2,4 Juta, Ini Caranya!
Anda bisa melakukan cek apakah Anda atau keluarga merupakan penerima BLT Desa dengan mengunjungi laman resmi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Cara Cek Penerima BLT Desa
Berikut cara yang bisa Anda lakukan untuk cek penerima BLT Desa:
1. Kunjungi laman sid.kemendesa.go.id;