Ibu Rumah Tangga Bisa Dapat Bansos Rp2,4 Juta, Ini Caranya!

- 9 Maret 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi ibu rumah tangga bisa dapat bansos Rp2,4 Juta, ini Caranya!
Ilustrasi ibu rumah tangga bisa dapat bansos Rp2,4 Juta, ini Caranya! /Doc. PKH Kemensos

1. Lakukan pendaftaran peserta KPM DTKS ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa;

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bantuan Sosial Tunai DKI Jakarta Tahap 2 dan 3

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;

3. Pendaftar membawa data pelengkap, yaitu KTP, NIK, Kartu Keluarga, dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan oleh pihak RT/RW;

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

Baca Juga: Kekurangan dan Kelebihan Bantuan Kuota Data Internet 2021 dari Kemendikbud

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya peserta akan dibuatkan rekening HIMBARA, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Pencairan uang BPNT sejumlah Rp200 ribu per bulan akan ditransfer langsung ke nomor rekening pemegang KKS melalui empat bank penyalur Himbara, yakni BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN.

Pencairan BPNT

BPNT bisa dicairkan setiap bulan hingga bulan Desember 2021 dan hanya bisa melaluielektronik warung gotong-royong (e-Warong). Hal tersebut dilakukan demi mengurangi penyimpangan, kemudahan kontrol serta tepat sasaran, waktu dan jumlah.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Kemensos


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah