Cara Dapat Bansos Program Keluarga Harapan, Rp900 Ribu hingga Rp3 Juta

- 23 Februari 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi penerima bansos PKH
Ilustrasi penerima bansos PKH /Doc. PKH Kemensos


MANTRA PANDEGLANG - Cara dapat bantuan sosial (bansos) sebaiknya dipahami. Tahun 2021 ini, demi membantu ekonomi di tengah pandemi, pemerintah meluncurkan banyak bansos. Tidak hanya satu atau dua, namun berbagai bansos telah diluncurkan dengan menyasar berbagai kalangan, baik anak sekolah, orang lanjut usia, hingga pekerja.

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bansos tahun 2021 yang telah diluncurkan sejak bulan Januari, lalu. Sasaran PKH adalah semua kalangan, yaitu anak sekolah SD, SMP, dan SMA sederajat. Selain itu, ada orang lanjut usia, anak usia dini, ibu hami, dan penyandang disabilitas.

Nominal PKH yang akan diberikan pun beragam, tergantung golongan. Sebanyak Rp900 ribu hingga Rp3 juta akan disalurkan untuk waktu satu tahun kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di tanah air.

Baca Juga: Bansos Tunai Rp300 Ribu dari Kemensos dan Pemprov DKI Jakarta Kembali Cair, Simak Penyalurannya

Baca Juga: Bansos Tunai Rp300 Ribu untuk Penerima di Seluruh Indonesia, Cairkan dengan KTP

Bansos PKH bisa didapatkan oleh setiap warga negara Indonesia dengan status kesejahteraan sosial yang tergolong rendah. Mendaftarkannya pun cukup mudah.

Dikutip mantrapandeglang.com dari situs resmi PKH Kementerian Sosial (Kemensos), berikut cara mendaftarkan diri untuk mendapatkan PKH:

Mekanisme Calon KPM PKH

1. Warga miskin mendaftarkan diri ke Kepala Desa atau Lurah dengan membawa KK dan KTP;

2. Kepala Desa atau Lurah atau Camat menyampaikannya ke Bupati atau Wali Kota;

3. Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga;

4. Bupati atau Wali Kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke Menteri melalui Gubernur;

5. Penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);

6. Direktorat Jaminan Sosial Keluarga mencocokkan data KPM yang memenuhi kriteria;

7. KPM PKH akan mendapatkan haknya.

Baca Juga: Pemerintah Beri Bansos Setiap Bulan Selama Setahun, Cek Sekarang!

Baca Juga: Syarat Dapat Bantuan Insentif Pajak hingga Juni 2021, Lakukan Sebelum Tanggal Berikut

Nominal PKH yang Akan Diterima

Dalam satu tahun, nominal yang akan diterima oleh KPM PKH adalah sebagai berikut:

  • Ibu Hamil = Rp3 juta
  • Anak Usia Dini = Rp3 juta
  • Anak SD = Rp900 ribu
  • Anak SMP = Rp1,5 juta
  • Anak SMA = Rp2 juta
  • Penyandang disabilitas = Rp2,4 juta
  • Lanjut Usia = Rp2,4 juta

Baca Juga: Bantuan Modal Rp3,5 Juta untuk Rintis Usaha dari Kemensos, Pahami Syaratnya

PKH akan disalurkan dalam empat tahap, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober melalui bank BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. ***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: pkh.kemensos.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah