Syarat Dapat Bantuan Insentif Pajak hingga Juni 2021, Lakukan Sebelum Tanggal Berikut

- 11 Februari 2021, 09:50 WIB
Syarat dapat bantuan insentif pajak hingga Juni 2021
Syarat dapat bantuan insentif pajak hingga Juni 2021 /PIXABAY

Wajib pajak yang sudah memiliki surat keterangan bebas (SKB) atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif untuk tahun pajak 2020, harus mengajukan permohonan SKB atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif kembali untuk mendapatkan insentif ini di tahun pajak 2021.

Pengajuan permohonan, penyampaian pemberitahuan, dan laporan realisasi dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id. Laporan realisasi disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Baca Juga: Kabar Baik! Kementerian PUPR Beri Bantuan KPR Bersubsidi Rp40 Juta, Ini Syarat dan Keuntungannya

Laporkan Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak 2020

1. Buka laman www.pajak.go.id;

2. Klik login pada pojok kanan atas;

3. Lakukan login;

4. Masuk ke "Profil";

5. Pilih "Aktivasi Fitur Layanan"

6. Klik "e-Reporting Insentif Covid-19";

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Pajak


Tags

Terkait

Terkini