MANTRA PANDEGLANG – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa di tahun 2021 ini akan disalurkan setiap bulan dengan jumlah Rp300.000 per bulan.
Pemberian BLT Desa selama satu tahun penuh atau dua belas bulan termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Nama penerima BLT Desa bisa dicek secara mandiri oleh seluruh masyarakat Indonesia melalui laman Sistem Informasi Desa yang dikelola oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa).
Baca Juga: Kabar Baik! Kementerian PUPR Beri Bantuan KPR Bersubsidi Rp40 Juta, Ini Syarat dan Keuntungannya
Baca Juga: Hanya dengan KTP, Cek Penerima Bantuan dari Pemerintah yang Disalurkan di Seluruh Indonesia
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, termuat kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa, yaitu:
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; dan
2. Tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai, dann program bantuan sosial pemerintah lainnya.
Jika KPM BLT Desa merupakan petani, maka bantuan yang diperoleh dapat digunakan untuk membeli pupuk.