Ibu hamil yang menjadi kriteria adalah ibu hamil dengan maksimal dua kali kehamilan. PKH yang akan diterima sejumlah Rp3 juta.
Sedangkan penyandang disabilitas yang diprioritaskan mendapat PKH adalah penyandang disabilitas fisik dan mental seperti tuna daksa dan keterbelakangan mental. PKH yang akan diterima penyandang disabilitas sejumlah Rp2,4 juta.
Baca Juga: Erlangga Bebas dan Berbuat Begini pada Aldebaran, Kelanjutan Sinetron Ikatan Cinta 9 Januari 2021
Nominal PKH yang akan diberikan kepada golongan anak sekolah tergantung jenjang pendidikan yang ditempuh.
Selanjutnya Rp900 ribu untuk jenjang pendidikan SD sederajat, Rp1,5 juta untuk jenjang pendidikan SMP sederajat, dan Rp2 juta untuk jenjang pendidikan SMA sederajat.***