MANTRA PANDEGLANG - Hanya menggunakan KTP kita bisa mengecek apakah termasuk penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) atau tidak.
Seperti yang diketahui bahwa BST merupakan program Bantuan Sosial (bansos) yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 4 Januari 2021 di Istana Negara, Jakarta.
Cek penerima BST dapat dilakukan secara mandiri melalui dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Update Harga Emas Sabtu 9 Januari 2021, Antam, Retro, Batik dan UBS
Baca Juga: Bacaan Surat An-Nas Lengkap dengan Artinya dalam Bahasa Indonesia
Selain menggunakan NIK KTP bisa juga menggunakan nomor identitas yang ada pada kartu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan nomor Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Cara cek penerima BST adalah sebagai berikut:
1. Buka laman dtks.kemensos.go.id;
2. Isi nomor identitas yang digunakan (KTP/ PBI/ KIS) pada bagian atas laman;
3. Isi nama terang sesuai identitas yang digunakan;