Jiwasraya Beberkan Risiko Nasabah yang Menolak Skema Restrukturisasi Polis Secara Virtual

- 23 Desember 2020, 21:25 WIB
Telah Dimulai, Jiwasraya Umumkan Secara Resmi Program Restrukturisasi Polis Asuransi, Foto Logo Jiwasraya (foto-Antara)
Telah Dimulai, Jiwasraya Umumkan Secara Resmi Program Restrukturisasi Polis Asuransi, Foto Logo Jiwasraya (foto-Antara) /


MANTRA PANDEGLANG – PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melalui Tim Percepatan Restrukturisasi telah memberikan penjelasan terkait risiko bagi para nasabah yang menolak skema restrukturisasi polis yang ditawarkan pemerintah sebagai upaya penyelamatan pada seluruh polis.

Mahelan Prabantarikso selaku anggota Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya untuk Program Jangka Panjang dalam media briefing virtual di Jakarta, Rabu, menyampaikan secara jelas jika ada nasabah yang tak setuju atau tidak merespon restrukturisasi, maka polis mereka akan tetap berada di Jiwasraya sebagai piutang bersama aset dan liabilitas yang tidak bersih.

"Nasabah-nasabah semacam ini (menolak dan tidak merespon) maka akan ditinggal di Jiwasraya. Tadi disampaikan di Jiwasraya ini sendiri nanti rencananya dari sisi izin akan dikembalikan kepada OJK. Dari sini, nanti tergantung pemegang saham. Ketika ini dilikuidasi, maka nanti pemegang polis yang tidak mau direstrukturisasi atau mungkin dia tidak merespon terhadap restrukturisasi, maka yang bersangkutan akan tinggal di Jiwasraya dengan aset unclean and unclear," katanya, seperti dikutip dari Antara pada Rabu, 23 Desember 2020.

Baca Juga: Trump Ancam Tak Akan Tandatangani RUU Corona tetapi Inginkan Pemeriksaan Stimulus yang Lebih Besar

Mahelan selain selaku anggota Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya juga menjabat sebagai Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Jiwasraya itu menjelaskan dalam menawarkan restrukturisasi kepada pemegang polis, perseroan melihat akan ada tiga kemungkinan yang terjadi.

Pertama, yakni nasabah yang menyetujui restrukturisasi; kedua, nasabah yang tidak menyetujui restrukturisasi; dan ketiga, nasabah yang tidak mengambil keputusan apakah setuju atau tidak terhadap tawaran restrukturisasi.

Mahelan menambahkan, setelah proses likuidasi, maka semua menjadi utang piutang dan akan dikembalikan sejumlah aset yang tidak bersih tadi.

"Kapan waktunya dikembalikan? Ya nanti kita akan sampaikan bahwa setelah melalui proses likuidasi, maka semua menjadi utang piutang dan dikembalikan sejumlah aset yang unclear dan unclean. Bisa terjual atau mungkin nanti dilikuidasi oleh kurator atau lembaga yang akan melikuidasi," pungkas Mahelan.

Sementara itu, Anggota Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya untuk Program Jangka Pendek Farid A. Nasution, menjelaskan jika Jiwasraya dilikuidasi, nasabah diperkirakan tidak akan mendapatkan pengembalian polis secara penuh.

"Kalau diasumsikan dilikuidasi hari ini, misalnya tadi aset Jiwasraya Rp15,4 triliun dan utang Rp54 triliun, jadi kalau nilai buku mungkin 20 persen atau 30 persen. Tapi, kalau likuidasi pasti lebih rendah nilainya. Dan saya yakin kalau likuidasi saat ini, nasabah tidak akan dapat lebih dari 20 persen (dari nilai polis)," katanya.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x