Militer Indonesia Tetapkan 9 Tentara sebagai Tersangka Diduga Membunuh 2 Warga Sipil Papua

- 23 Desember 2020, 20:51 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. /pixabay.com/PublicDomainPictures


MANTRA PANDEGLANG - Militer Indonesia pada hari Rabu, 23 Desember 2020 menetapkan sembilan tentara sebagai tersangka yang diduga telah melakukan pembunuhan dua warga sipil di wilayah Papua pada bulan April.

Hal tersebut sebagai bagian dari penyelidikan negara atas kekerasan tahun ini di wilayah yang dilanda konflik separatis.

Dikutip dari CNA, bahwa Militer sedang melakukan penyelidikan internal sebagai bagian dari misi pencarian fakta yang dimulai pada bulan Oktober terhadap beberapa insiden di distrik Intan Jaya, termasuk penembakan fatal terhadap seorang pendeta Kristen pada bulan September.

Baca Juga: Kebiasaan Sepele Ternyata Bisa Hasilkan Uang Luar Biasa hingga Miliaran Rupiah

Letnan Jenderal Dodik Wijanarko dalam sebuah pernyataan mengatakan sembilan tentara itu telah melakukan "tindakan di luar batas kewajaran" saat menginterogasi dua orang Papua yang dicurigai sebagai pemberontak separatis, yang kemudian meninggal.

Para tersangka membakar tubuh mereka dan membuang abunya ke sungai, menurut militer.

Papua Barat, wilayah paling timur negara kepulauan itu, telah terpecah oleh konflik separatis sejak bekas koloni Belanda itu dimasukkan ke Indonesia, menyusul referendum kontroversial yang didukung Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1969.

Dodik mengatakan para tersangka menghadapi hukuman maksimal 12 tahun penjara jika terbukti bersalah melakukan kekerasan yang menyebabkan kematian, di antara pelanggaran lainnya.

Baca Juga: Ketahui 5 Zodiak yang Memiliki Sifat Toleransi, Pengertian dan Kesabaran Luar Biasa

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: CNA


Tags

Terkait

Terkini

x