Rincian Gaji Paspampres Presiden Jokowi, Jumlahnya Sangat Menggiurkan

10 Juli 2021, 20:16 WIB
Rincian Gaji Paspampres Presiden Jokowi, Jumlahnya Sangat Menggiurkan /BPMI Setpres/Lukas/

MANTRA PANDEGLANG - Mengenai rincian gaji Paspampres pengawal Presiden Republik Indonesia yaitu Jokowi, ternyata jumlahnya menggiurkan.

Rincian gaji Paspampres pengawal Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu diatur oleh undang-undang.

Untuk gaji Paspampres pengawal Presiden Jokowi sangatlah berpareatif, sesuai dengan pangkat dan golongannya masing-masing.

 Baca Juga: Ramalan Zodiak Karir dan Keuangan 19 April 2021: Cancer Tingkatkan Penghasilan, Virgo akan Dapat Kenaikan Gaji

Gaji Paspampres pengawal Presiden Jokowi cair perbulan seperti aparat negara yang lain yang ada di Indonesia.

Simak disini mengenai rincian gaji Paspampres Pengawal Presiden Jokowi. Dirangkum mantrapandeglang.com dari berbagai sumber.

Inilah gaji Paspampres yang disesuaikan dengan golongan dan pangkatnya di kesatuan TNI:

1. Golongan I (Tamtama)

Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700, Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp 2,870.900, dan Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp.2.783.900.

Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400, Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500, dan Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.

Baca Juga: Cara Beli Rumah meski Gaji Rendah: Manfaatkan Bantuan KPR Bersubsidi!

2. Golongan II (Bintara)

Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp2.032.600, Pembantu Letnan Dua: Rp.2.379.500 hingga Rp3.910.300, dan Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.

Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700, Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200, dan Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Kapten: Rp.2.909.100 hingga Rp4.780.600, Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600, dan Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400, Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300, dan Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100.

Baca Juga: Kemnaker Beri Bantuan Rp3 Juta Pengganti BLT Subsidi Gaji 2021, Simak Ini Cara Dapatkannya

5. Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)

Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.

Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.

Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp.3.290.500 hingga Rp5.576.500.

Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.

Selain itu, anggota TNI maupun paspampres juga akan mendapatkan sebelas tunjangan diluar gaji pokok.

Hal itu membuat daftar gaji pokok tersebut akan semakin bertambah dan cukup menggiurkan..***

 

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih

Tags

Terkini

Terpopuler