3 Bansos Ini Mengacu di DTKS, Pastikan Anda Sudah Terdaftar

8 Maret 2021, 13:30 WIB
3 bansos ini mengacu di DTKS, pastikan Anda sudah terdaftar /Pixabay/EmAji

MANTRA PANDEGLANG - 3 bantuan sosial (bansos) yang diluncurkan oleh pemerintah pada tahun ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

DTKS merupakan database yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemesos) dengan mempertimbangkan tingkat kesejahteraan masyarakat. DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Terdaftar di DTKS bisa membantu Anda untuk diprioritaskan mendapat bansos. Hal tersebut sejalan dengan UU No. 13 Tahun 2011.

Baca Juga: Bansos Sembako Rp200 Ribu Disalurkan hingga Desember, Bisa Dapat Beras dan Minyak

Baca Juga: Bansos Tunai Rp300 Ribu Kembali Cair Bulan Maret, Jangan Lupa Klaim!

Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menjelaskan bahwa program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial, yang sekarang disebut DTKS.

Cara Cek DTKS

Anda bisa melakukan cek apakah sudah terdaftar di DTKS dengan cara berikut:

  1. Masuk ke laman dtks.kemensos.go.id;
  2. Klik “DAFTAR RUTA DTKS”;
  3. Masukan alamat daftar keluarga penerima bantuan yang ingin dicari, yaitu provinsi, kabupaten/ kota, kecamatan, dan desa;
  4. Masukkan kode yang sudah tersedia;
  5. Klik “CARI RUMAH TANGGA”

Maka akan muncul daftar rumah tangga yang sudah terinput DTKS. Di sana juga terdapat keterangan bantuan sosial apa yang akan diterima oleh keluarga tersebut.

Baca Juga: Bansos yang Diterima Kena Potongan? Laporkan di Sini!

Baca Juga: Bansos Sembako Disalurkan Setiap Bulan Melalui Warung, Bisa Dapat Beras dan Minyak Goreng

Cara Mendaftar DTKS

Jika Anda belum terdaftar, Anda bisa mengajukannya melalui pengurus desa setempat. Dikutip mantrapandeglang.com dari situs DTKS, berikut alur untuk terdaftar di DTKS:

  1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan;
  2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru;
  3. Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir;
  4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga;
  5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/ Kecamatan;
  6. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention SIKS;
  7. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online;
  8. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota;
  9. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
    Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/ Muskel.

Baca Juga: Pemerintah Beri Bansos Setiap Bulan Selama Setahun, Cek Sekarang!

Tiga program bansos yang mengacu dari DTKS di antaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Kartu Sembako/ Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST). ***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: dtks.kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler