Tiga Bantuan Sosial Masih Disalurkan, Dapatkan dengan Cara Ini

8 Februari 2021, 05:50 WIB
Tiga bantuan sosial masih disalurkan, dapatkan dengan cara ini /Pixabay/Eko Anug

MANTRA PANDEGLANG - Tiga bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah masih disalurkan. Tiga bantuan sosial tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako/ Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST)

PKH akan disalurkan dalam empat tahap, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2021. BPNT akan disalurkan mulai bulan Januari hingga Desember 2021. BST akan disalurkan selama empat bulan, yaitu mulai bulan Januari sampai April 2021.

Cara dapat bansos harus dipahami dengan baik. Bansos yang akan disalurkan oleh pemerintah akan mengacu kepada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Ibu-Ibu Perlu Tahu! Anak Baru Lahir Hingga 6 Tahun Bisa Dapat Bantuan, Ini Caranya

Baca Juga: 9 Bantuan Pemerintah Selama Pandemi 2021 Beserta Nominalnya

Hal tersebut karena program pemberdayaan dan bantuan sosial berdasarkan UU No. 13 Tahun 20211 harus mengacu pada DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS bisa diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Pastikan keluarga Anda sudah terdaftar di DTKS dengan cara berikut:

1. Buka laman dtks.go.id;

2. Pada sebelah kiri atas masukan nomor identitas (ID NIK, ID DTKS/BDT, PBI JK/KIS);

3. Masukan nama sesuai identitas yang digunakan;

4. Masukan kode yang sudah tersedia di halaman tersebut;

5. Sistem akan otomatis membandingkan data yang Anda input dengan data di database DTKS.

Baca Juga: Pelajar Dapat Bantuan PIP, Cek Penerimanya dengan NISN

Jika sistem menampilkan nama Anda beserta keterangannya, berarti sudah terdaftar dalam DTKS. Penting diingat, jika sistem tidak mencatat nama Anda, mungkin salah satu anggota keluarga Anda. Cobalah memasukan nama ayah/ ibu/ anak.

Jika sistem tidak menampilkan nama yang sudah dicek, berarti keluarga belum terdaftar. Ajukan pendaftaran agar keluarga masuk dalam databse DTKS.

Dikutip mantrapandeglang.com dari dtks.go.id, Anda dapat mengajukan pendaftaran DTKS dengan cara sebagai berikut:

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan;

2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru;

3. Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir;

4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga;

Baca Juga: Cara Lengkap Cek 6 Bantuan Sosial yang Disalurkan Mulai Januari 2021

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/ Kecamatan;

6. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention SIKS;

7. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online;

8. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota;

9. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri;

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai Rp300 Ribu di DKI Jakarta Mulai Didistribusikan

10. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/ Muskel.

Terdaftar di DTKS akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan bansos. Setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan. ***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: dtks.kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler