Tak Hanya Pelajar, Anak Baru Lahir hingga Lansia 70 Tahun ke Atas Dapat Bansos dari Pemerintah

9 Januari 2021, 14:20 WIB
Tak Hanya Pelajar, Anak Baru Lahir hingga Lansia 70 Tahun ke Atas Dapat Bansos dari Pemerintah /Pexels /Alex Green

MANTRA PANDEGLANG - Tidak hanya pelajar yang menjadi prioritas bantuan sosial (bansos) pemerintah kali ini. Bansos yang diluncurkan pada Senin, 4 Januari 2021 menyasar berbagai golongan masyarakat.

Anak usia dini berusia 0 s.d 6 tahun akan dapat bansos dari pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Nominal yang diberikan kepada anak usia dini sejumlah Rp3 juta dalam satu tahun.

Lansia berusia lebih dari 70 tahun juga akan mendapatkan bansos dari pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Nominal yang diberikan kepada lansia 70 tahun ke atas sejumlah Rp2,4 juta.

Baca Juga: Agar Dibukakan Pintu Rezeki! Beikut Baca Sholawat Jibril Lengkap dengan Terjemahnya

Baca Juga: Segera Cek! Subsidi Listrik Hanya Bagi Pelanggan yang Terdaftar DTKS

Bansos PKH akan dibagikan mulai bulan Januari 2021 setiap tiga bulan sekali, sehingga akan ada empat tahap penyaluran PKH, yaitu bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Penyaluran PKH dilakukan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Selain anak usia dini dan lansia, bansos menyasar golongan lain yaitu ibu hamil, penyandang disabilitas berat, dan anak sekolah.

Baca Juga: BLT UMKM Disalurkan Sampai Januari 2021, Jangan Salah Mekanisme Pencairannya

Baca Juga: Pastikan Nama Anda Terdaftar Penerima BST Rp300 Ribu, Cek Melalui Link Berikut!

Ibu hamil yang menjadi kriteria adalah ibu hamil dengan maksimal dua kali kehamilan. PKH yang akan diterima sejumlah Rp3 juta.

Sedangkan penyandang disabilitas yang diprioritaskan mendapat PKH adalah penyandang disabilitas fisik dan mental seperti tuna daksa dan keterbelakangan mental. PKH yang akan diterima penyandang disabilitas sejumlah Rp2,4 juta.

Baca Juga: Erlangga Bebas dan Berbuat Begini pada Aldebaran, Kelanjutan Sinetron Ikatan Cinta 9 Januari 2021

Nominal PKH yang akan diberikan kepada golongan anak sekolah tergantung jenjang pendidikan yang ditempuh.

Selanjutnya Rp900 ribu untuk jenjang pendidikan SD sederajat, Rp1,5 juta untuk jenjang pendidikan SMP sederajat, dan Rp2 juta untuk jenjang pendidikan SMA sederajat.***

Editor: Emis Suhendi

Sumber: kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler