Cek Fakta: Benarkah Presiden Jokowi Terbitkan Kepres tentang Kedaruratan Keuangan Negara?

- 5 April 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi uang. Cek Fakta: Benarkah Presiden Jokowi Terbitkan Kepres tentang Kedaruratan Keuangan Negara?
Ilustrasi uang. Cek Fakta: Benarkah Presiden Jokowi Terbitkan Kepres tentang Kedaruratan Keuangan Negara? /.*/Pixabay.com/geralt

MANTRA SUKABUMI – Selebaran surat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) baru-baru ini beredar tentang diterbitkannya Kedaruratan Keuangan Negara ramai di media sosial.

Disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Kepres tersebut karena keuangan negara indonesia saat ini tengah dalam keadaan darurat.

Dalam Kepres yang beredar tersebut, terdapat poin-poin yang ditetapkan. Poin pertama yakni tentang Dana SBI (080264)-24 SD sebagai Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Mensejahterakan Rakyat.

Baca Juga: Trailer Love Story The Series Hari Ini: Maudi Ingin Putuskan Pertunangan dengan Ken

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 5 April 2021: Al dan Mama Rosa Panik Andin Tenggelam, Elsa Lega Tak Jadi Bertemu

Poin kedua menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia, yang wajib ditangani secepatnya. Selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2021 (Diharapkan seluruh Bank terkait untuk bekerja sama demi kelancaran pencairan Dana SBI tersebut diatas).

 

Sementara poin ketiga, Kepres tersebut diputuskan oleh Presiden Jokowi dan ditetapkan pada tanggal 17 Maret 2021.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto pun angkat bicara.

Melalui postingannya di akun Instagram @kemensetneg.ri, pihak Kementerian Sekretariat Negara RI menyatakan bahwa informasi yang beredar di media sosial tersebut merupakan informasi tidak benar.

Baca Juga: Perpanjang SIM Bisa Lewat Online Mulai Bulan Ini, Kakorlantas: Sesuai dengan Rencana?

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Sekretariat Negara (@kemensetneg.ri)

Baca Juga: Ikatan Cinta 5 April 2021, Andin ke Mama Rosa: Aku Sayang Mama, Aku Akan Buktikan Semua Page 2

“Kami nyatakan bahwa berita atau informasi tersebut tidak benar (hoaks),” ujar Eddy Cahyono, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam postingan akun @kemensetneg.ri pada Senin, 5 April 2021.

Menurutnya pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.

Ia menambahkan bahwa sampai dengan saat ini Pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden mengenai penetapan kedaruratan keuangan negara.

Eddy Cahyono mengimbau agar masyarakat waspada terhadap informasi yang tersebar luas di media sosial.

Baca Juga: Ikatan Cinta 5 April 2021, Andin ke Mama Rosa: Aku Sayang Mama, Aku Akan Buktikan Semua Page 2

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Hari Ini, Potensi Hujan Disertai Petir

“Kami mengimbau agar masyarakat dapat secara bijaksana menyikapi berita atau informasi tersebut,” tegasnya.

Maka dari itu, pastikan masyarakat untuk mencari tahu kebenaran tentang kabar tersebut melalui sumber-sumber informasi yang relevan dan terpercaya.***

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Terkait

Terkini