Perpanjang SIM Bisa Lewat Online Mulai Bulan Ini, Kakorlantas: Sesuai dengan Rencana?

- 5 April 2021, 08:40 WIB
Perpanjang SIM Bisa Lewat Online Mulai Bulan Ini, Kakorlantas: Sesuai dengan Rencana?
Perpanjang SIM Bisa Lewat Online Mulai Bulan Ini, Kakorlantas: Sesuai dengan Rencana? /Dok. Polri

MANTRA PANDEGLANG – Bagi yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) tak perlu lagi datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM. Karena cukup dengan mengakses aplikasi dari ponsel bisa memperpanjang SIM di rumah.

Program Presisi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) mengumumkan siap menjalankan empat program unggulan tersebut.

“Sesuai dengan rencana, kita akan launching pada April 2021. Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus bekerja keras untuk cepat serta tepat,” ungkap Kakorlantas, Senin 29 Maret 2021.

Baca Juga: World Trigger Season 2 Episode 12: Anggota Baru Tamakoma 2! Seberapa Kuat Mereka Sekarang?

Baca Juga: Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan Secara Online Mulai Bulan Ini Berikut Caranya

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, salah satunya ialah terkait perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), baik A (mobil) maupun C (motor). Dikutip mantrapandeglang.com dari laman Korlantas Polri pada 5 April 2021.

Kakorlantas berharap bisa menyelesaikan empat program termasuk layanan SIM Online menjelang Lebaran.

“Mudah-mudahan di program 100 hari ke depan bisa tercapai 100 persen, dan masyarakat bisa menikmati pelayanan Polri yang lebih baik ke depan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Brigjen Pol Yusuf, Direktur Pendaftaran dan Identifikasi (Brigjen) Korlantas Polri.

Mengatakan layanan tersebut dapat diunduh melalui App Store atau Play Store. Tidak perlu lagi mendaftar di Satpas.

Selanjutnya, pemohon melakukan verifikasi nomor ponsel, dan pada fungsi registrasinya sepertinya sudah mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau nomor SIM Card sebelumnya.

Baca Juga: Ikatan Cinta 5 April 2021, Andin ke Mama Rosa: Aku Sayang Mama, Aku Akan Buktikan Semua Page 2

Baca Juga: Black Clover Bab 288 Baca Online Gratis: Bagaimana Cara Membaca Manga Secara Legal?

“Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan,” jelasnya.

Pemohon hanya perlu mengikuti instruksi sampai pembayaran dilakukan dan mekanisme pengambilan kartu SIM baru dipilih.

Namun, Dir Regident tidak dapat menjamin bahwa layanan tersebut akan menggantikan paket National Samsat Online yang sedang berjalan.

Ketahui, bahwa jika masa berlaku kartu SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik, sekarang berdasarkan tanggal penerbitan.

Adapun masa berlaku tetap adalah lima tahun. Ini berdasarkan surat telegram Korlantas ST / 2664 / X / Yan.1.1 / 2019, yang menyatakan bahwa tanggal kadaluarsa kartu SIM saat ini tergantung pada tanggal pencetakan.

Baca Juga: Black Clover Bab 288 Baca Online Gratis: Bagaimana Cara Membaca Manga Secara Legal?

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000.

Mengenai retribusi juga diatur sesuai dengan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 (PPBP) Tahun 2016 yaitu SIM C Rp75.000.

Namun perlu membayar 25.000 rupiah untuk pemeriksaan kesehatan dan 30.000 rupiah untuk asuransi, sehingga total biaya perpanjangan SIM C menjadi 130.000 rupiah.***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah