Cek Fakta: Benarkah Presiden Jokowi Terbitkan Kepres tentang Kedaruratan Keuangan Negara?

- 5 April 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi uang. Cek Fakta: Benarkah Presiden Jokowi Terbitkan Kepres tentang Kedaruratan Keuangan Negara?
Ilustrasi uang. Cek Fakta: Benarkah Presiden Jokowi Terbitkan Kepres tentang Kedaruratan Keuangan Negara? /.*/Pixabay.com/geralt

MANTRA SUKABUMI – Selebaran surat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) baru-baru ini beredar tentang diterbitkannya Kedaruratan Keuangan Negara ramai di media sosial.

Disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Kepres tersebut karena keuangan negara indonesia saat ini tengah dalam keadaan darurat.

Dalam Kepres yang beredar tersebut, terdapat poin-poin yang ditetapkan. Poin pertama yakni tentang Dana SBI (080264)-24 SD sebagai Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Mensejahterakan Rakyat.

Baca Juga: Trailer Love Story The Series Hari Ini: Maudi Ingin Putuskan Pertunangan dengan Ken

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 5 April 2021: Al dan Mama Rosa Panik Andin Tenggelam, Elsa Lega Tak Jadi Bertemu

Poin kedua menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia, yang wajib ditangani secepatnya. Selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2021 (Diharapkan seluruh Bank terkait untuk bekerja sama demi kelancaran pencairan Dana SBI tersebut diatas).

 

Sementara poin ketiga, Kepres tersebut diputuskan oleh Presiden Jokowi dan ditetapkan pada tanggal 17 Maret 2021.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto pun angkat bicara.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Terkait

Terkini

x