Hoax Surat Atas Nama KPK dan Kemenpanrb, Surat Tugas dan Kesempatan Diangkat PNS, Cek Faktanya

- 20 Januari 2021, 15:30 WIB
Hoax surat mengatasnamakan Kemenpanrb
Hoax surat mengatasnamakan Kemenpanrb /tangkapan layar menpan.go.id

MANTRA PANDEGLANG - Beredar surat palsu (hoax) yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb).

Surat palsu yang mengatasnamakan KPK berupa Surat Tugas dan Surat Edaran. Dalam Surat Tugas disebutkan bahwa KPK memberikan tugas kepada individu tertentu untuk melakukan pemantauan, penghimpunan data, pelaporan dan bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk monitoring dan pencegahan tindak pidana korupsi. Sedangkan dalam Surat Edaran, disebutkan adanya pelantikan pengurus, penyerahan SK atribut dan pembekalan pengurus KPK tingkat Provinsi yang akan dilakukan di lokasi tertentu.

Sementara itu surat palsu yang mengatasnamakan Kemenpanrb adalah surat palsu yang sebelumnya pernah ada. Pelaku hanya mengganti nomor surat, tanggal surat, dan tempat saja. Surat ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah tentang pemberian kesempatan Guru Honorer, Tenaga Administrasi, Penyuluh Pertanian dan Tenaga Honoror Kesehatan untuk diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: Penjelasan Hoax Seputar Vaksin Corona, Suntik Palsu Jokowi hingga Barcode Melacak Orang

Baca Juga: Ada 6 Jenis Vaksin yang Akan Digunakan di Indonesia, Jokowi Pakai yang Ini

KPK melalui laman resminya mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melakukan verifikasi berulang terkait dengan pihak-pihak dan atau informasi yang mengatasnamakan KPK.

Apabila ada pihak yang meminta uang, fasilitas, atau pemerasan dalam bentuk apapun, silakan melapor kepada aparat penegak hukum setempat. KPK mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan bila mendapatkan informasi sejenis, dapat mengkonfirmasi melalui Call Center 198 atau e-mail [email protected].

Hal yang sama dilakukan oleh Kemenpanrb, melalui laman resminya, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dalam menerima informasi, terlebih jika mengatasnamakan Kementerian PANRB dan meminta sejumlah imbalan. 

“Selalu waspada dan selektif atas informasi yang beredar dengan mengecek kebenaran informasi tersebut kepada Kementerian PANRB,” ujarnya.***

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Terkait

Terkini

x