Polres Lebak Banten Ajak Elemen Masyarakat Agar Taati Protokol Kesehatan saat Natal dan Tahun Baru

27 Desember 2020, 18:00 WIB
Kepolisian Resor Lebak (Polres) Lebak mengajak masyarakat di daerah ini agar mematuhi Maklumat Kapolri selama pelaksanaan Natal dan Tahun Baru guna mencegah kasus penularan COVID-19.* /Antara

MANTRA PANDEGLANG - Kepolisian Resor Kabupaten Lebak mensosialisasikan Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dengan mengajak seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa dapat mematuhi protokol kesehatan.

Hal tersebut disampaikan dalam upaya pencegahan penularan virus corona selama pelaksanaan libur Natal dam Tahun Baru Masehi 2021, karena diketahui penularan virus corona saat ini masih mengalami peningkatan.

Sebagaimana disampaikan Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana di Lebak "Kami mengoptimalkan sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) pada elemen masyarakat," Sabtu.

Baca Juga: MUI Sebut Mengenal Karakter Bangsa dan Menjaga Persatuan telah Dicontohkan Nabi

Baca Juga: Innalillahi, Ayu Ting Ting Sampaikan Berita Duka, Umi Kulsum: Insa Allah Husnul Khatimah

Dikutip dari Antara Kepolisian komitmen untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia, di antaranya mengeluarkan kebijakan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Kebijakan Maklumat Kapolri itu disosialisasikan melalui pemasangan Baliho, Stiker di tempat-tempat umum, seperti kantor instansi pemerintah, Stasiun, Terminal, Gereja, Alun-alun Multatuli dan Bank.

Selain itu juga Bhabinkamtibmas kepolisian mensosialisasikan tentang edukasi bahaya COVID-19 kepada masyarakat sesuai Maklumat Kapolri tersebut.

Baca Juga: Kebiasaan Mensos Risma Datang Pagi Pulang Malam Bikin Kaget Pegawai Kemensos, Ada Apa?

Dimana Maklumat Kapolri melarang warga merayakan Natal dan keagamaan di luar tempat ibadah, Pesta Perayaan Malam Tahun Baru, Arak-arakan, Pawai atau Karnaval dan Pesta Kembang Api.

"Kami minta masyarakat dapat mentaati Maklumat Kapolri itu guna mengendalikan kasus COVID-19," katanya menegaskan.

Menurut dia, kepolisian akan melakukan tindakan tegas sesuai perundang-undangan jika masyarakat melanggar Maklumat Kapolri.

Baca Juga: Empat Zodiak Ini Diramalkan Akan Mendapat Keberutungan yang Luar Biasa pada Tahun 2021, Siapa Saja?

Sebab, Maklumat Kapolri itu sangat bermanfaat untuk melindungi diri sendiri, keluarga dan orang lain dari serangan penyakit yang mematikan.

Saat ini, kata dia, banyak warga,termasuk tenaga medis yang terpapar COVID-19 mengakibatkan kematian.

"Kami bersama pemerintah daerah, Satgas COVID-19 akan bekerja keras untuk mengendalikan penyebaran Virus Corona dengan menggelar operasi masker dan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan," tegasnya.***

Editor: Emis Suhendi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler