WhatsApp Ubah Kebijakan Privasi, Kemenkominfo Ambil Sikap

- 12 Januari 2021, 13:20 WIB
WhatsApp Ubah Kebijakan Privasi, Kemenkominfo Ambil Sikap
WhatsApp Ubah Kebijakan Privasi, Kemenkominfo Ambil Sikap /NDTV.COM /

 

MANTRA PANDEGLANG – WhatsApp akan mengubah kebijakan privasi bagi penggunanya mulai 8 Februari 2021. Notifikasi kebijakan privasi tersebut sudah muncul sejak 7 Januari 2021 yang lalu.

Perubahan kebijakan privasi menjadi perbincangan yang ramai di kalangan warganet. Kabarnya kebijakan privasi tersebut akan membagikan informasi ponsel dan akun, data pembayaran via WhatsApp pay, dan gambaran lokasi pengguna.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengambil sikap mengenai  perubahan kebijakan privasi yang akan WhatsApp lakukan. Pasalnya hal tersebut berkaitan dengan aturan dan tata kelola perlindungan data pribadi serta privasi masyarakat Indonesia yang menggunakan WhatsApp.

Baca Juga: Ini Agenda TV Trans 7 Selasa 12 Januari 2021: Saksikan Acara Opera Van Java dan Indonesia Giveaway

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Perdana Dilakukan 13 Januari 2021, Dilarang Langsung Pulang Setelah Divaksin

Menkominfo Johnny G. Plate menilai bahwa masyarakat menyadari pentingnya pelindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi.

“Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya pelindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi informatika,” tuturnya dilansir dari kominfo.go.id

Pada hari Senin, 11 Januari 2021, Kemenkominfo melakukan pertemuan dengan perwakilan WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk membahas tentang pembaruan kebijakan privasi.

Kementerian Kominfo menekankan agar WhatsApp/Facebook serta pihak-pihak terkait melakukan beberapa hal,

Pertama, Kementerian Kominfo mendorong WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk menjawab dan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia mengenai kekhawatiran yang tengah berkembang mengenai:

  1. Tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi;
  2. Mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  3. Hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Acara Hari Ini di Indosiar Ada Konser Malam Puncak 26Ether Concert Akan Tayang Malam

“Disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp, khususnya terkait kekhawatiran masyarakat tadi,” jelas Menteri Kominfo.

Kedua, Kementerian Kominfo mendorong WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan. Terutama yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia, antara lain:

  1. Melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku;
  2. Menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia;
  3. Melakukan pendaftaran sistem elektronik;
  4. Menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi; dan
  5. Kewajiban beredasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada laman tersebut juga tertulis bahwa Kemenkominfo meminta perhatian kepada masyarakat untuk semakin waspada dan bijak dalam menentukan pilihan media sosial. Menteri Kominfo juga mengajak seluruh pemangku kepentingan mendukung penyelesaian Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). ***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x