Mahasiswa Bisa Dapat Rp1,5 Juta per Bulan dari Pemprov DKI Jakarta, Buruan Daftar!

- 1 Maret 2021, 13:15 WIB
Mahasiswa bisa dapat Rp1,5 juta per bulan dari Pemprov DKI Jakarta, buruan daftar!
Mahasiswa bisa dapat Rp1,5 juta per bulan dari Pemprov DKI Jakarta, buruan daftar! /Instagram/ @disdikdki

2. Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur Melalui SMA/SMK/MA/sederajat Sekolah Asal. 

3. Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen sebagai berikut:

Baca Juga: Hanya dengan HP Daftar Kuliah Gratis dan Dapat Uang Saku per Bulan

  • Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan. (Form 1 download di kjp.jakarta.go.id);
  • Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai Rp10rb/ Rp6 rb sebanyak 2 buah/ Rp6 ribu ditambah Rp 3rb. (Form 2 download di kjp.jakarta.go.id);
  • Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan; (form 7 download di kjp.jakarta.go.id);
  • Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan;
  • Laporan Pertanggungjawaban 1 (satu) Semester;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS.

Baca Juga: Soshum Tidak Ada Matematika dan Mitos Lain Seputar Kuliah

Sasaran Penerima KJMU

Sasaran Penerima KJMU adalah Peserta Didik dan Alumni yang tidak mampu secara ekonomi dan lulus seleksi PTN.

Calon/Mahasiswa Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan dari Keluarga Tidak Mampu merupakan yang tercatat dalam data PPLS dan/atau dibuktikan dengan pendataan dari sekolah asal kelulusan atau Seksi Dinas Pendidikan Kecamatan dimana peserta didik berdomisili.

Tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan adalah orang tuanya tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan, yaitu biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung pribadi lainnya seperti kos-kosan untuk mahasiswa yang berada di luar DKI Jakarta.

Baca Juga: Segera Daftar Kampus Mengajar! Dapat Uang Saku Rp700 Ribu dan Penuhi 12 SKS

Saat ini Pemprov DKI Jakarta telah melakukan kerja sama dengan 101 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk penyaluran KJMU. Anda bisa melihat daftar perguruan tinggi tersebut dengan cara mengunjungi laman kjp.jakarta.go.id dan klik "Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul KJMU". ***

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: KJP Plus


Tags

Terkait

Terkini