Beasiswa Kuliah Rp9 Juta per Semester dari Pemprov DKI Jakarta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

- 1 Maret 2021, 12:30 WIB
Beasiswa kuliah Rp9 juta per semester dari Pemprov DKI Jakarta, ini syarat dan cara daftarnya
Beasiswa kuliah Rp9 juta per semester dari Pemprov DKI Jakarta, ini syarat dan cara daftarnya /tangkapan layar Instagram/ @disdikdki
  1. berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah;
  3. tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Baca Juga: Jangan Lakukan Ini Agar KIP Kuliah Tidak Dicabut di Kemudian Hari

B. Persyaratan Khusus : penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah :

  1. Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
  2. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
  3. Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
  4. Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
  5. Pengajuan paling lama pada semester 2(dua);
  6. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
  7. Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.

Baca Juga: Segera Daftar Kampus Mengajar! Dapat Uang Saku Rp700 Ribu dan Penuhi 12 SKS

Baca Juga: Soshum Tidak Ada Matematika dan Mitos Lain Seputar Kuliah

Cara Daftar KJMU

1. Form Kelengkapan Data (download di kjp.jakarta.go.id);

2. Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur Melalui SMA/SMK/MA/sederajat Sekolah Asal. 

3. Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen sebagai berikut:

Baca Juga: Bosan dengan Jurusan Kuliah? Coba Daftar Merdeka Belajar dari Kemdikbud

  • Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan. (Form 1 download di kjp.jakarta.go.id);
  • Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai Rp10rb/ Rp6 rb sebanyak 2 buah/ Rp6 ribu ditambah Rp 3rb. (Form 2 download di kjp.jakarta.go.id);
  • Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan. (form 7 download di kjp.jakarta.go.id);
  • Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan;
  • Laporan Pertanggungjawaban 1 (satu) Semester;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS.

Baca Juga: Kota-Kota Favorit yang Jadi Pilihan Kuliah di Indonesia

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: KJP Plus


Tags

Terkait

Terkini