- berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah;
- tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Baca Juga: Jangan Lakukan Ini Agar KIP Kuliah Tidak Dicabut di Kemudian Hari
B. Persyaratan Khusus : penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah :
- Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
- Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
- Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
- Pengajuan paling lama pada semester 2(dua);
- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
- Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.
Baca Juga: Segera Daftar Kampus Mengajar! Dapat Uang Saku Rp700 Ribu dan Penuhi 12 SKS
Baca Juga: Soshum Tidak Ada Matematika dan Mitos Lain Seputar Kuliah
Cara Daftar KJMU
1. Form Kelengkapan Data (download di kjp.jakarta.go.id);
2. Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur Melalui SMA/SMK/MA/sederajat Sekolah Asal.
3. Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen sebagai berikut:
Baca Juga: Bosan dengan Jurusan Kuliah? Coba Daftar Merdeka Belajar dari Kemdikbud
- Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan. (Form 1 download di kjp.jakarta.go.id);
- Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai Rp10rb/ Rp6 rb sebanyak 2 buah/ Rp6 ribu ditambah Rp 3rb. (Form 2 download di kjp.jakarta.go.id);
- Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan. (form 7 download di kjp.jakarta.go.id);
- Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan;
- Laporan Pertanggungjawaban 1 (satu) Semester;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS.
Baca Juga: Kota-Kota Favorit yang Jadi Pilihan Kuliah di Indonesia