- Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.
Layanan Umum/ Pemerintah
- Untuk krematorium dan tempat ibadah guna kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Kemudian untuk Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD • Rumah sakit type C & D.
Usaha Mikro / UMKM
- Usaha Mikro / UMKM / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Demikian itulah penjelasan mengenai BBM Subsidi dan konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi.***