- Kendaraan umum plat kuning
- Untuk kendaraan angkutan barang (terkecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)
Baca Juga: Teaser Film Komedi Horor 'Mumun' yang Siap Saingi KKN di Desa Penari, Lengkap Para Pemain
- Kemudian mobil layanan umum seperti Ambulance, Mobile Jenazah, Sambah dan Pemadam Kebakaran
Transportasi Air
- Untuk Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur.
Usaha Perikanan
- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang sudah terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Untuk pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Usaha Pertanian