Cara Membuat, Download, dan Cetak Kartu Nikah Digital di simkah.kemenag.go.id

- 10 Agustus 2021, 15:48 WIB
Ilustrasi kartu nikah digital
Ilustrasi kartu nikah digital /Foto: dok. Kemenag/

Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Jajang menjelaskan, setelah pasangan pengantin tersebut selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.

Ia menambahkan, Kartu Nikah Digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah, melainkan juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah.
Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat administrasi.

Tahapan pengajuan dan cara membuat Kartu Nikah Digital bagi pasangan lama meliputi:

Baca Juga: Bacaan yang Benar Niat Puasa Sunnah Tasu'a dan Asyura Lengkap Teks Arab, Latin dan Artinya

1. Mengakses website www.simkah.kemenag.co.id dan mengisi formulir.

2. Mengisi data lengkap berupa identitas, nomor telepon dan alamat e-mail yang aktif.

3. Merampungkan akad nikah.

4. Jika akad nikah telah rampung, maka kartu nikah digital akan dikirimkan melalui e-mail dan nomor Whatsapp.

Bagi pasangan pengantin yang sudah lama menikah yang ingin membuat Kartu Nikah Digital bisa mengikuti panduan dibawah ini:

Halaman:

Editor: Ilham Hambali

Sumber: Kemenag


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah