Cara Membuat, Download, dan Cetak Kartu Nikah Digital di simkah.kemenag.go.id

- 10 Agustus 2021, 15:48 WIB
Ilustrasi kartu nikah digital
Ilustrasi kartu nikah digital /Foto: dok. Kemenag/

Untuk itu, artikel ini akan mengulas cara mendapatkan Kartu Nikah Digital.

"Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” ujar Jajang, dikutip mantrasupandeglang.com dari Kemenag pada Jumat, 6 Agustus 2021.

Menurut Jajang, penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sudah sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Surat ini ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru Work untuk Dapatkan Skin dan Senjara Free Fire Selasa, 10 Agustus 2021

“Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tersebut dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," ujarnya.

Jajang menjelaskan, layanan Kartu Nikah Digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Menurutnya, saat ini hampir 100 persen KUA sudah bisa mengakses Simkah Web.

Cara mendapatkan Kartu Nikah Digital, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id.

Baca Juga: Hari Libur 1 Muharram 1443 H Bukan 10 Agustus, Kemenag Geser Libur Tahun Baru Islam Jadi 11 Agustus 2021

Halaman:

Editor: Ilham Hambali

Sumber: Kemenag


Tags

Terkait

Terkini