Cara Daftar BPUM Rp 1,2 Juta, Terakhir 31 Agustus 2021, Beserta Syarat dan Ketentuannya

- 5 April 2021, 21:22 WIB
Ilustrasi Cara Daftar BPUM Rp 1,2 Juta, Terakhir 31 Agustus 2021, Beserta Syarat dan Ketentuannya
Ilustrasi Cara Daftar BPUM Rp 1,2 Juta, Terakhir 31 Agustus 2021, Beserta Syarat dan Ketentuannya /KabarJoglosemar/Sandra

MANTRA PANDEGLANG – Para UMKM yang telah menerima BPUM 2020 bisa kembali mendapatkan bantuan BPUM pada 2021. Kabar ini tentunya disambut gembira oleh pelaku UMKM. 

Namun, ada perbedaan bantuan uang tunai dari BPUM 2021 yang besarannya turun dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 1,2 juta.

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 atau Banpres Produktif ini ditujukan untuk pelaku usaha mikro yang sudah dapat diakses sebelumnya.

Baca Juga: Wajib Diketahui, 5 Dampak Kesehatan Tidur Menjelang Magrib Memicu Kebingungan dan Daya Ingat

Baca Juga: BLT UMKM: Penerima BPUM Tahun Lalu bisa Dapat Lagi Tahun 2021, Berikut Ketentuan dan Syaratnya

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM. Dikutip mantrapandeglang.com pada 5 April 2021.

Sementara itu, bantuan modal kerja bagi pelaku usaha mikro, kembali diluncurkan untuk tahun anggaran 2021 mulai Maret 2021. Dan sudah bisa daftar mulai dari sekarang.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menjelaskan lebih lanjut, per tanggal 1 April 2021, bantuan produktif usaha mikro telah tersalurkan kepada sekitar 6,5 juta pelaku usaha mikro dengan total bantuan yang telah disalurkan sebesar Rp 7,9 triliun.

Berikut Syarat dan Ketentuan penerima BLT UMKM atau BPUM 2021 adalah:

Syarat dan ketentuan BPUM 2021

Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, sebagaimana dikutip mantrapandeglang.com pada 5 April 2021.

Halaman:

Editor: Neng Tita Tania

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Terkait

Terkini

x