BLT UMKM: Penerima BPUM Tahun Lalu bisa Dapat Lagi Tahun 2021, Berikut Ketentuan dan Syaratnya

- 5 April 2021, 21:15 WIB
BLT UMKM: Penerima BPUM Tahun Lalu bisa Dapat Lagi Tahun 2021, Berikut Ketentuan dan Syaratnya
BLT UMKM: Penerima BPUM Tahun Lalu bisa Dapat Lagi Tahun 2021, Berikut Ketentuan dan Syaratnya /instagram @kemenkopukm/

MANTRA PANDEGLANG – Kabar gembira untuk pelaku UMKM, Pemerintah kembali memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM lewat program Bantuan Presiden (Banpres) produktif 2021.

Penerima BLT UMKM atau BPUM tahun lalu bisa kembali menerima bantuan tahun 2021, masyarakat pelaku UMKM berhak mendapatkan bantuan uang tunai untuk modal usaha sebesar Rp1,2 juta per UMKM.

Pernyataan BLT UMKM atau BPUM 2021, diumumkan secara resmi oleh Kemenkop UKM lewat postingan di akun instagram resmi @kemenkopukm yang diunggah pada 4 April 2021.

Baca Juga: Sinopsis Hercai Season 3 Selasa 6 April 2021 di NET TV: Azize Cegah Fusun untuk Lindungi Miran dan Hazar

Baca Juga: 4 Manfaat Kerupuk Kulit yang Jarang diketahui, Salah Satunya bisa Mengobati Maag

"Halo #SobatKUKM yang pasti sudah nggak sabar menunggu informasi program Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikro," tulis @kemenkopukm dikutip mantrapandeglang.com dari Instagram.

Dalam postingan itu, Kemenkop UKM menjelaskan pelaksanaan program BLT UMKM atau BPUM sudah dapat diakses kembali.

Untuk calon penerima bantuan sudah dapat diajukan kembali ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di setiap Kabupaten dan Kota.

Berikut Syarat dan Ketentuan penerima BLT UMKM atau BPUM 2021 adalah:

Syarat dan ketentuan BPUM 2021

Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, sebagaimana dikutip mantrapandeglang.com pada 5 April 2021.

Berikut syarat dan ketentuan BPUM 2021:

1. Belum pernah menerima dana BPUM.
2. Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
3. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR.
4. Warga Negara Indonesia.
5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;

6. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
7. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Halaman:

Editor: Neng Tita Tania

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Terkait

Terkini

x