Pemerintah Larang Mudik Lebaran 1442 H Demi Lawan COVID-19, Seperti Apa Kebijakannya?

- 27 Maret 2021, 12:40 WIB
Pemerintah larang mudik lebaran
Pemerintah larang mudik lebaran /Instagram/mprgoid

MANTRA PANDEGLANG – Pemerintah melarang mudik lebaran pada tahun 2021 ini. Kebijakan mengenai hal tersebut pun telah dikeluarkan. Alasan utama yang mendasarinya adalah memutus rantai persebaran COVID-19.

Di Indonesia mudik lebaran sudah menjadi tradisi. Namun, akibat pandemi COVID-19 yang tak kunjung selesai hingga sekarang, mudik lebaran sebisa mungkin tidak dilakukan.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah COVID-19 seperti menjaga kesehatan, lakukan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan). Hingga yang terbaru adalah kebijakan larangan mudik lebaran 1442 Hijriah.

Baca Juga: Menuju Bulan Ramadhan Pemerintah Jamin Stok Pangan Stabil, Seperti Apa?

Baca Juga: 3 Hal yang Harus Disiapkan agar Vaksinasi COVID-19 Sukes, Tidak Bisa Dianggap Remeh!

MPR menilai bahwa larangan mudik dan menetapkan cuti bersama lebaran hanya satu hari merupakan kebijakan yang tepat dalam pengendalian COVID-19 di tanah air.

"Pembatasan pergerakan orang memang sangat dibutuhkan dalam pengendalian COVID-19. Apalagi saat ini secara nasional belum bisa dikatakan terkendali," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dilansir mantrapandeglang.com dari mpr.go.id pada Sabtu, 27 Maret 2021, 

Dalam keterangan pers secara virtual Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto melaporkan saat ini, positivity rate Indonesia sebesar 11,49%.

Baca Juga: Kabar Baik Dimasa Pandemi Covid-19, Tagihan Listrik Tidak Naik? Simak Penjelasannya

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: MPR RI


Tags

Terkait

Terkini