Investasi dan Dagang Eceran Miras Diperbolehkan! Simak Syarat dari Jokowi

- 1 Maret 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi investasi dan dagang eceran miras diperbolehkan! Simak syarat dari Jokowi
Ilustrasi investasi dan dagang eceran miras diperbolehkan! Simak syarat dari Jokowi /Pixabay/ @pen_ash

MANTRA PANDEGLANG - Investasi dan perdagangan eceran minuman keras (miras) mengandung alkohol diperbolehkan dengan syarat tertentu.

Syarat tersebut dimuat dalam lampiran III Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan tersebut pada tanggal 2 Februari 2021 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Ingat Kembali! Bansos Tidak Boleh untuk Beli Rokok dan Miras, Simak yang Diperbolehkan

Baca Juga: Cara Miliki Hubungan Serius dengan Pacar, Jangan Lakukan Seks Pra Nikah

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal telah dipublikasikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Melalui Perpres tersebut, Presiden Jokowi membuka izin investasi untuk industri miras dari skala besar hingga kecil. Perdangan eceran miras di kaki lima pun diperbolehkan dengan syarat tertentu.

Berikut sederet syarat investasi miras di Indonesia sesuai Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal:

Baca Juga: Palsukan Surat Bebas Covid-19, Siap-Siap Dipenjara

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: BPK


Tags

Terkait

Terkini