Palsukan Surat Bebas Covid-19, Siap-Siap Dipenjara

- 6 Januari 2021, 09:00 WIB
Palsukan Surat Bebas Covid-19, Siap-Siap Dipenjara
Palsukan Surat Bebas Covid-19, Siap-Siap Dipenjara /Andi Syahidan

 

MANTRA PANDEGLANG – Demi memutus rantai penularan corona, pemerintah membuat kebijakan untuk menunjukkan hasil tes rapid covid-19 ataupun PCR yang hasilnya non reaktif sebagai syarat melakukan perjalanan jauh. Beredar dugaan di masyarakat bahwa ada pihak yang memanfaatkan situasi ini dengan menjual-belikan atau memalsukan hasil tes covid-19. Isu memalsukan surat tersebut terdengar sampai Kominfo.

Menyediakan surat keterangan dokter palsu mengenai hasil tes covid-19 dapat dijatuhi sanksi pidana penjara selama empat tahun, seperti yang diatur dalam KUHP Pasal 267 ayat (1), Pasal 268 ayat (1) dan (2).

Pemalsuan hasil rapid ataupun PCR dapat menimbulkan korban jiwa jika orang yang dianggap negatif ternyata positif dan menulari orang lain yang rentan. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Asidadmito mengatakan agar jangan bermain-main dengan hal ini.

Baca Juga: Jadwal Acara di MOLA TV FREE Hari Ini Rabu, 6 Januari 2021 Ada EPL 2020/21 dan Underworld: Evolution

Baca Juga: Sudah Dapat Sertifikat Tanah? Jokowi Serahkan untuk Rakyat Se-Indonesia

“Tindakan pemalsuan surat keterangan tes covid-19 sangat berbahaya. Dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa apabila orang yang ternyata positif namun menggunakan surat keterangan palsu kemudian menulari orang lain yang rentan, maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini.” ujar Prof Wiku dilansir dari Instagram kemenkominfo Selasa, 5 Januari 2021.

Menanggapi kabar yang beredar mengenai pemalsuan surat covid-19, Kemenkominfo menghimbau agar masyarakat tidak melakukan praktik kecurangan dan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila menemukan praktik kecurangan tersebut karena dampak pemalsuan hasil rapid dapat menimbulkan korban jiwa.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Kominfo (@kemenkominfo)

Baca Juga: Cek Saldo Jakone! Pencairan Dana KJB Plus Tahap II Dilakukan Mulai Januari 2021

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini

x