Jokowi Tetapkan Perpres, bagi Warga yang Tolak Vaksin COVID Tidak Dapat Bansos hingga Kena Denda

- 15 Februari 2021, 10:15 WIB
Jokowi tetapkan Perpres, bagi warga yang tolak Vaksin COVID tidak dapat Bansos hingga kena denda
Jokowi tetapkan Perpres, bagi warga yang tolak Vaksin COVID tidak dapat Bansos hingga kena denda /Instagram @jokowi

b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau

c. denda.

Baca Juga: Kandidat Vaksin Covid-19 Buatan Indonesia 'Vaksin Merah Putih', Seperti Apa?

Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Sementara itu, dalam pasal 13B dikatakan bahwa bagi penerima Vaksin COVID-19, namun menolak, selain dikenakan sanksi seperti Pasal 13A ayat (4), juga bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Baca Juga: Beberapa Hal yang Harus Kamu Ketahui Tentang Vaksin Covid-19

Berikut bunyi Pasal 13B dalam Perpres RI No. 14 Tahun 2021:

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID- 19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular."

Peraturan Presiden tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2021 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu sehari kemudian pada 10 Februari 2021. ***

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: setkab


Tags

Terkait

Terkini

x