Jokowi Tetapkan Perpres, bagi Warga yang Tolak Vaksin COVID Tidak Dapat Bansos hingga Kena Denda

- 15 Februari 2021, 10:15 WIB
Jokowi tetapkan Perpres, bagi warga yang tolak Vaksin COVID tidak dapat Bansos hingga kena denda
Jokowi tetapkan Perpres, bagi warga yang tolak Vaksin COVID tidak dapat Bansos hingga kena denda /Instagram @jokowi

MANTRA PANDEGLANG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Peraturan tersebut menyebutkan bagi setiap orang yang ditetapkan menerima Vaksin COVID-19 namun menolak, akan dikenakan sanksi.

Tidak dapat bansos hingga kena denda merupakan sanksi yang akan diberikan. Hal tersebut termuat dalam Pasal 13A ayat (4).

Baca Juga: Penjelasan Hoax Seputar Vaksin Corona, Suntik Palsu Jokowi hingga Barcode Melacak Orang

Baca Juga: Ada 6 Jenis Vaksin yang Akan Digunakan di Indonesia, Jokowi Pakai yang Ini

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-l9 berdasarkan pendataan, wajib mengikuti Vaksinasi COVID-19. Namun, dikecualikan bagi yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin COVID-19.

Dikutip mantrapandeglang.com dari Sekretariat Kabinet RI, berikut bunyi Pasal 13A ayat (4) dalam Perpres RI No. 14 Tahun 2021:

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau

c. denda.

Baca Juga: Kandidat Vaksin Covid-19 Buatan Indonesia 'Vaksin Merah Putih', Seperti Apa?

Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Sementara itu, dalam pasal 13B dikatakan bahwa bagi penerima Vaksin COVID-19, namun menolak, selain dikenakan sanksi seperti Pasal 13A ayat (4), juga bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Baca Juga: Beberapa Hal yang Harus Kamu Ketahui Tentang Vaksin Covid-19

Berikut bunyi Pasal 13B dalam Perpres RI No. 14 Tahun 2021:

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID- 19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular."

Peraturan Presiden tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2021 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu sehari kemudian pada 10 Februari 2021. ***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: setkab


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x