Insentif Nakes 2021 Tidak Dipotong, Rp5 Juta hingga Rp15 Juta

- 8 Februari 2021, 08:40 WIB
Ilustrasi insentif nakes 2021 tidak dipotong, Rp5 juta hingga Rp15 juta
Ilustrasi insentif nakes 2021 tidak dipotong, Rp5 juta hingga Rp15 juta /Iwan Rahmansyah

Nakes lainnya Rp5 juta/bulan;

Santunan kematian Rp300 juta.

Baca Juga: Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Juga Dapat

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan berlakunya Undang-undang APBN 2021 besaran insentif dari tenaga kesehatan dan santunan kematian tenaga kesehatan perlu ditetapkan kembali.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan penyaluran untuk insentif tenaga kesehatan hampir 100% sudah disalurkan ke kas daerah. Totalnya ada sekitar 4,17 triliun dan realisasi yang dilakukan pemerintah daerah ada yang dibayarkan kepada tenaga kesehatan itu sudah sekitar 72%.

Pada awalnya anggaran kesehatan dialokasikan sebanyak Rp. 169 Triliun, namun dari awal tahun pemerintah sudah mengantisipasi melihat perkembangan Covid-19 yang masih sangat dinamis ini diperlukan dukungan tambahan anggaran yang cukup besar.

Baca Juga: Rumah Sakit Covid-19 Penuh, Siap-Siap Semua RS Diizinkan Buka Pelayanan

"Awal tahun 2021 ini pemerintah menambah kebutuhan anggaran yang signifikan dari awalnya Rp169 triliun tadi kemungkinan akan mencapai 254 triliun rupiah," tutur Askolani.

Dalam konferensi pers tersebut juga dikatakan bahwa penanganan-penanganan pandemi Covid-19 ini secara solid dan komprehensif akan bisa terjawab dengan kebijakan dokumen anggaran yang akan terus dikaji dan disesuaikan. Termasuk mulai dari menerapkan 3M, 3T, penanganan pasien, dan penyediaan infrastruktur, perlindungan kepada masyarakat dan dukungan kepada tenaga kesehatan. ***

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Kemkes


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah